Selasa, 13 November 2012


UU Perlindungan Lingkungan Sulit Dilaksanakan di Jabar

Iman Herdiana – Okezone
 Jum'at, 28 September 2012 20:58 wib


Bandung - Badan Perlindungan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat (BPLHD) kekurangan tenaga penyidik. Saat ini, BPLHD Jabar hanya memiliki dua penyidik untuk menangani kasus perusakan lingkungan di 26 kabupaten/kota di provinsi itu.

Dengan minimnya tenaga penyidik, kasus perusakan lingkungan akan sulit ditangani seluruhnya. Sehingga, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan sulit terwujud.

Kepala Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BPLHD Jabar, Pupung Quinthani, menyebutkan, idealnya petugas penyidik BPLHD tingkat provinsi ada 15 orang, dibantu petugas-petugas di BPLHD di 26 kabupaten/kota Jabar.

"Aparat penyidik kami cuma dua orang. Idealnya untuk mengatasi 26 kabupaten/kota di Jabar paling sedikit harus ada 15 PPNS. Itu belum dengan petugas di kabupaten/kota masing-masing," ungkap Pupung, di Kantor BPLHD Jabar, Jalan Naripan, Bandung, Jumat (28/9/2012).

Dengan kondisi sumber daya manusia (SDM) yang minim, tidak heran banyak kasus pelanggaran pencemaran lingkungan yang lolos di pengadilan.
 

Pupung menuturkan, sebagai gambaran, sejak disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2009 dan diberlakukan pada 2011 lalu, banyak pelaku perusakan lingkungan yang lolos di pengadilan. Kalau pun dihukum, sanksinya hanya administrasi dan denda. "Yang sudah pidana ada empat sampai lima orang. Kebanyakan sanksinya administrasi," sebut Pupung.

Menurutnya, selain minimnya tenaga penyidik, faktor lain yang membuat hukuman pelanggar lingkungan terlalu ringan karena kurang mengertinya majelis hakim.
 

Contoh lain, untuk mengatasi pencemaran lingkungan di Sungai Citarum setidaknya ada 400-600 perusahaan/industri yang disinyalir berkontribusi membuang limbah ke sungai. "Dari industri sebanyak itu, tentu sangat berat bagi penyidik yang hanya dua orang," katanya.
(ris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar