SABTU,
21 JANUARI 2012
Bukan Sikap "Baik" Perusahaan Tapi Kewajiban
Perusahaan
Seringkali kita mendengar
perusahaan A memberikan bantuan sekian material kepada desa B, C, D dst....
dianggap sebagai sikap baik perusahan, atau bahkan Perusahaan X baru mau
memberikan kompensasi jika ada persoalan yang baik itu pelanggaran baku mutu
lingkungan hidup atau persoalan sosial lainnya, dan itupun mesti harus di
"desakkan" sedemikian rupa, seolah Perusahaan X "terpaksa"
memberikan bantuan karena ada "desakan", berupa demonstrasi
misalnya......
Apakah demikian seharusnya?.... tentunya tidak demikian, karena perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility dan lebih populer dengan istilah CSR selama ini seringkali dimaknai sebagai sikap baik perusahan terhadap lingkungannya, ternyata tidak demikian adanya karena dari peraturan perundangan yang ada dan saat ini masih berlaku menyebutkan bahwa CSR adalah kewajiban perusahaan dan bahkan jika perusahaan tidak melakukan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Peraturan perundangan mana yang mengatur tentang hal tersebut?
Mari kita lihat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pada Pasal 74 ayat (1) dinyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apakah demikian seharusnya?.... tentunya tidak demikian, karena perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility dan lebih populer dengan istilah CSR selama ini seringkali dimaknai sebagai sikap baik perusahan terhadap lingkungannya, ternyata tidak demikian adanya karena dari peraturan perundangan yang ada dan saat ini masih berlaku menyebutkan bahwa CSR adalah kewajiban perusahaan dan bahkan jika perusahaan tidak melakukan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Peraturan perundangan mana yang mengatur tentang hal tersebut?
Mari kita lihat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pada Pasal 74 ayat (1) dinyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya, saya kutipkan selengkapnya :
TANGGUNG
JAWAB
SOSIAL DAN LINGKUNGAN
( UU No 40 Tahun 2007)
Pasal 74
SOSIAL DAN LINGKUNGAN
( UU No 40 Tahun 2007)
Pasal 74
(1) Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya
alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur
dengan peraturan pemerintah.
Peraturan yang lebih tegas, dapat kita lihat di UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal
15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan
tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai
dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha
dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau
fasilitas penanaman modal (pasal 34 ayat (1) UU PM).
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat kutipan berikut :
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat kutipan berikut :
HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
PENANAMAN MODAL
(UU No 25 Tahun 2007)
(UU No 25 Tahun 2007)
Pasal 15
Setiap penanam modal
berkewajiban :
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BadanKoordinasi Penanaman Modal.
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan mana yang mengatur tentang sanksi jika Badan Usaha atau
Usaha Perseorangan tidak melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan, dapat
dilihat kutipan berikut...
SANKSI
(UU No 25 Tahun 2007)
(UU No 25 Tahun 2007)
Pasal 34
(1) Badan usaha atau usaha
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari tulisan diatas, jelas terlihat bahwa Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan atauCorporate Social Responsibility dan lebih
populer dengan istilah CSR, bukanlah sekedar sikap baik perusahaan tapi memang
kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR dan dengan jelas telah diatur
sanksi jika tidak melakukan CSR.....
Akhirnya saya berharap tulisan sederhana ini dapat bermanfaat untuk semua fihak....
Akhirnya saya berharap tulisan sederhana ini dapat bermanfaat untuk semua fihak....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar