Senin, 26 November 2012


Perusak Lingkungan Bisa Didenda Rp 3 M
ore SharingShare on facebookShare on myspaceShare on google
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA - 

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangka Asmawi Alie menyatakan para pelaku perusakan lingkungan bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU No 32 Tahun 2000.

Sanksi yang dikenakan tergantung tingkat pelanggarannya namun para pelaku perusakan lingkungan bisa dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga tahun dan denda Rp 3 miliar.

"Setiap pelanggaran itu  ada detailnya. Semua tercantum di UU No 32 Tahun 2000. Tetapi bukan berkaitan dengan penebangan hutan,  ini berkaitan dengan perusakan lingkungan atau bagi pengusaha yang tidak membuat dokumen lingkungan," ungkap Asmawi kepada bangkapos.com di ruang kerjanya, Senin (23/4/2012).

Asmawi menjelaskan penambangan resmi harus memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).

Saat disinggung mengenai amdal di dekat pemukiman penduduk, Asmawi mengatakan bisa saja dikeluarkan amdalnya karena proses amdal itu panjang. "Bisa saja mereka buat beberapa tahun lalu tetapi itu dievaluasi terus," kata Asmawi.

Asmawi menambahkan amdal bukan dibuat BLH, tetapi konsultan yang dibayar oleh pihak perusahaan  melakukan penambangan.

"BLH hanya  menilai amdal sebagai pertimbangan layak atau tida," imbuhnya.

Asmawi mengaku  dalam pembuatan amdal tidak mudah. Biayanya pun cukup mahal karena harus ada tenaga ahli yang benar- benar tahu tentang tata cara pembuatan dokumen amdal.

Penulis : nurhayati
Editor : fitriadi
Sumber : bangkapos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar