RABU, 02 MARET 2011
Tata Cara Pengaduan Pencemaran dan / atau Perusakan Lingkungan Hidup
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) UU No 32 /2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkanPeraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
a. langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau
b. melalui telepon.
Catatan :
Tulisan terkait :
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Tata Cara Pengaduan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara antara lain :
a. langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau
b. melalui telepon.
Catatan :
- Jika pengaduan secara lisan langsung kepada petugas penerima pengaduan, Pengadu mengisi formulir isian pengaduan sesuai format Lampiran I Peraturan Menteri No 09 Tahun 2010.
- Jika pengaduan secara lisan melalui telepon, Petugas penerima pengaduan harus mengisi formulir isian pengaduan Lampiran IPeraturan Menteri No 09 Tahun 2010.
Pengaduan secara tertulis disampaikan melalui antara lain:
- Surat;
- Surat elektronik;
- Faksimile;
- Layanan pesan singkat; dan/atau
- Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pengaduan tertulis memuat informasi :
- Identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yangbisa dihubungi;
- Lokasi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- Dugaan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- Waktu terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan
- Media lingkungan hidup yang terkena dampak.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat disini
- Oli Bekas, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) !
- Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup?
- Refresing Pemahaman Tentang Amdal, UKL-UPL dan Perizinan
- Izin Lingkungan "Masih Menggantung di Awan"
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Persyaratan PPNS
- Mencermati Ketentuan Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Ketentuan Pidananya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar