Senin, 19 November 2012


Kerusakan Lingkungan di Indonesia Capai 50%

Andi Aisyah - Okezone
Kamis, 06 September 2012 12:24 wib

Ilustrasi
Ilustrasi
MAKASSAR - Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, mengungkapkan, kerusakan lingkunan di Tanah Air mencapai 40 hingga 50 persen dari luas wilayah yang ada. Kenaikan cukup signifikan itu terjadi sejak memasuki era otonomi daerah, di mana kewenangan penanganan lingkungan ada di pemerintah daerah setempat.

"Perizinan yang dikeluarkan pemda setempat mengancam kerusakan lingkungan. Izin yang dikeluarkan kurang bersahabat dengan upaya pelestarian lingkungan. Justru banyak merusak," ujar Balthasar.

Dia menambahkan, kondisi itu diperparah dengan tidak adanya kekuatan pengendalian lingkungan yang baik. Pasalnya, kemandirian pengurusan masalah lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota dan propinsi nihil.

"Lembaga yang berdiri independen di instasi pemerintah sulit ditemukan. Mereka biasanya hanya melekat sebagai kepala seksi di instansi tertentu. Akibatnya, tingkat Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Indonesia masih rendah. Sebagian besar wilayah propinsi dan kabupaten/kota di Indonesia tidak memenuhi standar lingkungan hidup," jelasnya.

Standar mutu IKLH seharusnya pada kisaran 80 hingga 90 persen. Sayangnya, saat ini masih banyak yang berada di angka 50 persen saja. Untuk itu, dia berjanji mengevaluasi daerah mana saja yang mampu memanfaatkan dana yang dikucurkan KLH.

"Seharusnya, dana itu dimanfaatkan efektif dalam upaya perbaikan lingkungan hidup. Walaupun dana kita hanya Rp800 miliar per tahun, tapi programnya harus jelas. Daerah yang kurang mampu memaksimalkan anggaran akan kami kurangi pengucuran anggarannya,” tuturnya.

Dari KLH tahun 2009 dan 2010 menyebut, IKLH Pulau Sulawesi mempunyai indeks tertinggi sebesar 75,40 persen dan 77,21 persen. Sedangkan IKLH terendah sebesar 54,42 persen dan 59,42 persen.

Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengklaim pemerintahannya propelestrasian lingkungan. Soalnya, pemprov mampu melakukan penghijauan hingga 125 juta pohon dalam tiga tahun terakhir.

"Kami mewajibkan setiap kontraktor yang melaksanakan proyek, melakukan penanaman pohon. Seharusnya KLH mengeluarkan surat edaran agar setiap pelaksanaan proyek oleh para kontraktor atau pengembang harus melakukan penanaman pohon. Kami siap mem-back up KLH," pungkas Syahrul.

(ris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar