Kamis, 22 November 2012






" DEKLARASI KEMERDEKAAN CITARUM "



Deklarasi Kemerdekaan Citarum, diinisia oleh Yayasan Kita Kita, SAR SAGARA dan SOG RESCUE bertujuan untuk mensinergikan ketiga unsur yg ikut bertanggung jawab terhadap kerusakan DAS CITARUM saat ini yaitu :
1. NEGARA ( PEMERINTAH )
2. KORPORASI ( PERUSAHAAN )
3. MASYARAKAT

Untuk bahu membahu dengan kapasitas dan status sosialnya masing-masing menyelesaikan permasalahan Citarum tanpa saling menyal
ahkan,

NEGARA dg kapasitasnya sebagai pemegang regulasi, harus bersikap tegas dalam menegakan peraturan untuk melindungi Citarum dari kerusakan yg lebih parah dan berperan lebih aktif dalam proses me-recovery ekosistem yg sudah rusak di sepanjang DAS CITARUM, baik dari sisi pengawasan, penganggaran sampai menjaga kelestariannya
ketika Citarum sudah kembali seperti dulu lagi

KORPORASI ; sebagai salah satu penyumbang kerusakan Citarum, untuk memulai memperbaiki sistem pembuangan limbahnya, baik limbah cair maupun padat dan turut serta secara aktif dalam proses me-recovery kondisi Citarum, sampai kondisi Citarum bebas dari polutan dimana mereka yg hari ini masih membuang limbahnya ke sungai tanpa melalui proses tretment terlebih dahulu, mulai memperbaikinya agar Citarum menjadi bersih lagi

MASYARAKAT ; ketika semua telunjuk mengarah ke industri/korporasi untuk kerusakan CItarum, ada hal yg terlupakan bahwa, hasil pengamatan kami di 4 titik jembatan yg menyebrangi sungai Citarum, setiap hari tdk kurang 1,4 ton sampah rumah tangga masuk ke sungai Ciatrum kontribusi dari kebiasaan masyarakat yg terbiasa membuang sampah ke sungai Citarum (hasil pengamatan selama 4 hari di 4 titik jembatan teluk jambe, jembatan galuh mas, jembatan bojong dan jembatan jenebin/pabrik es) ditambah lagi sepanjang bantaran sungai begitu banyak sampai menggunung setiap hari warga membuang dan menumpuk sampah rumah tangga di sepanjang bantaran sungai ciatarum.

Atas dasar hal tersebut diatas maka diawali oleh Yayasan Kita Kita, yg kemudian didukung oleh kawan-kawan dari SAR SAGARA dan SOG Rescue yg sangat peduli tehadap Citarum, kami menggas DEKLARASI KEMERDEKAAN CITARUM, dengan tujuan ketiga unsur tadi berkomitmen, secara bersama-sama tanpa saling menyalahkan untuk bahu membahu memperbaiki kondisi agar kembali menjadi sungai yg bersih, ekosistemnya diperbaiki menjadi baik lagi.

Deklarasi bukan sekedar dibacakan, ditandangani dan setelah itu selsai, justru deklarasi adalah langkah awal, menuju kerja-kerja nyata dilapangan dengan berbagai program bersama, simultan dan saling bersinergi sampai tercapainya tujuan dari DEKLARASI KEMERDEKAAN CITARUM...MERDEKA DARI SAMPAH YG MENGOTORINYA...

Forum Komunikasi DAS CITARUM disingkat menjadi

" Forka DAS Citarum " :
merupakan kelanjutan dari DEKLARASI, untuk melakukan kerja-kerja nyata demi perbaikan kondisi DAS CITARUM kedepan, dimana yg terlibat di dalam wadah ini merupakan gabungan ketiga unsur yg sdh disebutkan td diatas yaitu : NEGARA-KORPORASI-MASYARAKAT,

5 PROGRAM UTAMA DARI FORKA DAS CITARUM KEDEPAN ADALAH :

1. Peningkatan kerjasama dalam pengelolaan, perbaikan, pengawasan DAS CITARUM dg 48 desa yg dilintasi secara langsung oleh DAS Citarum

2. Membentuk Pos Pengawasa bersama di 48 Desa

3. Patroli bersama DAS Citarum

4. Pencerahan, terhadap semua eleman masyarakat yg terkait dg DAS Ciatrum

5. Pemberdayaan

Demikian PRESS RELEASE awal kami untuk acara DEKLARASI KEMERDEKAAN CITARUM

SALAM HORMAT

KETUA YAYASAN KITA KITA

Rabu, 21 November 2012


Karawang Ko ’Ta’  Padi   Lagi?

Karawang Lumbung Padi
Oleh : Taryana Achmad
Sejauh mata memandang hamparan sawah
Ibarat permadani yang tak jenuh dipandang
Namun kini hampir habis terkikis zaman
Kota padi mereka memanggilmu, Karawang
Namun kini tak nyaring lagi
Namamu telah terganti
Ditelan asap-asap industri
Dewi padi, maafkan kami yang tak bisa menjagamu
Tubuh elokmu telah terjamah dan terjajah
Mereka menghisap dan memeras ranum alammu
Dewi padi, tubuhmu kini telah tergerus industri
Industri yang tak kenal basa-basi

Industri yang tak kenal polusi
Industri yang tak kenal santun pada petani
Kota padi mereka memanggilmu, Karawang
Namun kini tak nyaring lagi
Namamu telah terganti
Ditelan asap-asap industri
Meski harga pupuk terus melangit
Tetapi, petani masih ada yang setia menjagamu
Mereka terus berdiri menatap matahari
Berharap besok terjadi revolusi petani
Wahai para pemimpin…
Kami titipkan dewi padi padamu
Rawatlah dia seperti engkau merawat istri dan anakmu
Jagalah dia seperti engkau menjaga kehormatanmu
Buatlah kami tersenyum saat panen raya tiba
Seperti engkau tersenyum saat memanen ladangmu
Di industri itu
Kota padi mereka memanggilmu, Karawang
Namun kini tak nyaring lagi
Namamu telah terganti
Ditelan asap-asap industri


*) Taryana Achmad, Warga Karawang Tinggal di Cikampek
http://www.facebook.com/taryana.achmad

Curug Cigentis : 

Wisata Alam Kebanggaan Karawang


Tegalwaru (KarIn) – Curug Cigentis yang berada di Kaki Gunung Sanggabuana adalah wisata alam kebanggaan Karawang. Selain masih alami, curug ini pun sekaligus menjadi simbol dari sisa-sisa hijaunya Karawang ditengahsemakin panasnya sebagian besar wilayah Karawang. Curug ini terletak di Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru yang berjarak sekitar 44 km dari Pusat Kota Karawang.
Untuk mencapai curug ini Anda bisa mengikuti rute sebagai berikut, seperti yang dipaparkan Iyan Damai yang sudah beberapa kali berkemah (camping) di lokasi curug ini pada KarIn :
Untuk kendaraan roda empat  :
  • Karawang – Jalan tol – Kantor Asper lk 30 km
  • Kantor Asper – Parakan Badak lk 10 km
  • Parakan Badak – Jayanti lk 3,5 km
  • Jayanti – Curug Cigentis lk 1,5 km (jalan setapak)
Untuk kendaraan roda dua  :
  • Jakarta – Cibubur – Cariu – Pasar Loji – Curug Cigentis
Berikut mari kita simak juga keterangan dan penilaian dari Iyan Damai dan juga Maruli Ferdinand, dua kontributor yang bersedia membantu KarIn mengulas objek ini. Dua orang yang memiliki hobi jalan-jalan dan merupakan warga luar Karawang yang tentunya memiliki penilaian dan persfektifnya tersendiri. Keterangan keduanya bisa kita jadikan tolak ukur seperti apa Curug ini dalam pandangan warga luar :
“Visual landscape menuju lokasi cukup menarik dan menantang berupa pegunungan dan persawahan dan perkampungan penduduk yang masih tradisional. Potensi visual lanscape di dalam kawasan yang mempunyai karakteristik yang khas dengan curug dan lembah pada hutan lindung dengan keanekaragaman jenisnya yang cukup tinggi, diantaranya pohon Rasamala, Puspa, Kibanen danPakis, jenis-jenis pisang dan bambu,” terang Iyan Damai.
“Seolah-olah jalan itu tidak berujung kala menyusuri Ujung Selatan Kabupaten Karawang. Ketika beberapa kali bertanya, di mana Loji, semua serentak bagai kur, “Terus aja, mas, masih jauh.” Lalu saya pacu lagi sepeda motor menyusuri jalan aspal yang seolah tak berujung itu, hingga sampai pada gapura gerbang si curug.
Seperti sudah ada di depan mata, tapi jalanan tanah menanjak masih menghadang di depan mata. Kepada para penjual minuman di sepanjang jalan kami bertanya dan dijawab serempak pula, “Masih jauh mas, lurus aja terus”. Hingga baju ini sudah tak bisa membendung peluh, dan terlihatlah curug itu, Curug Cigentis,” Papar Maruli Ferdinand yang juga menyumbangkan dua fotonya untuk dimuat di KarIn bersama artikel ini.
Masih banyak lagi tentunya cerita, kisah dan penilaian terhadap curug yang sudah terkenal terutama di kalangan wisatawan dan para petualang ini. Yang pasti, Curug Cigentis bersama curug-curug lainnya seperti Curug Cipanundaan, Curug Bandung Cikarapyak dan Curug Cikoleangkak merupakan objek wisata alam dan sekakigus budaya yang masih memerlukan perhatian lebih dan dimaksimalkan potensinya yang belum sepenuhnya tergali.
Curug karunia Sang Pencipta bersama kemegahan Gunung Sanggabuana yang menjadi perbatasan Karawang dengan Bogor dan Cianjur. Gunung yang memiliki berbagai kekayaan alam dan menjadi aset yang harus dilindungi apalagi ditengah kabar-kabar miring bahwa mulai terancamnya kawasan hijau ini dari tangan-tangan tidak bertanggungjawab. (Deni Andriana, Iyan Damai, Maruli Ferdinand)

Selasa, 20 November 2012


Ada Kelemahan Sistemik
Sabtu, 4 Desember 2010 | 02:50 WIB
Jakarta, Kompas

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan kelemahan sistemik dalam pengelolaan hutan, yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku pembalakan hutan dan penambangan liar. Kerugian negara akibat salah kelola hutan ini bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Sejumlah temuan itu dipaparkan Wakil Ketua KPK M Jasin dalam konferensi pers bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Jumat (3/12) di Jakarta.
Dalam Kajian Kebijakan Titik Korupsi dalam Lemahnya Kepastian Hukum pada Kawasan Hutan, KPK menemukan ada ketidakpastian definisi kawasan hutan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 32 Tahun 2001, dan Peraturan Menhut Nomor 50 Tahun 2009. Situasi itu, kata Jasin, memungkinkan pelaku pembalakan liar dan penambangan liar lolos dari tuntutan hukum.
Temuan lain, kata Jasin, adalah direduksinya asas prosedur yang fair dalam penunjukan kawasan hutan pada aturan pelaksanaan UU No 41/1999 sehingga melemahkan legalitas dan legitimasi 88,2 persen kawasan hutan atau seluas 105,8 juta hektar. KPK merekomendasikan kepada Menhut untuk mencabut Peraturan Menhut No 50/2009 dan SK Menhut No 32/2001.

17 kelemahan
Dalam Kajian Sistem Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, KPK menemukan 17 kelemahan sistemik dalam pengelolaan hutan, yang rentan dimanfaatkan oleh pembalak liar dan penambang liar. Dari temuan itu, sembilan di antaranya berada pada aspek regulasi, tiga temuan dari aspek kelembagaan, empat temuan dari aspek tata laksana, dan satu temuan dari aspek sumber daya manusia (lihat boks).
Dari temuan itu, salah satunya yang paling merugikan negara adalah dibiarkannya penambangan tanpa izin dengan status pinjam pakai dalam kawasan hutan. Menurut Jasin, dari temuan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah saja, potensi kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 15,9 triliun per tahun.
”Angka itu di luar kompensasi lahan yang tak diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan, dan denda kerusakan hutan konservasi sebesar Rp 255 miliar,” kata Jasin.
Zulkifli Hasan mengapresiasi hasil kajian KPK itu. Menhut pun mendukung KPK terlibat dalam penegakan hukum di sektor kehutanan. (aik)

Pembalakan Liar dan Pembuktian Terbalik

Oleh Siti Kotijah

Dari beberapa kelemahan  dari UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor  1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang, salah satunya yakni lemahnya pada proses pembuktian, dimana dalam proses pembuktian terhadap tindak pidana pembalakan liar masih mengaju pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Pidana.
Dalam kontek ini dipandang sebagai tindak pidana biasa, sehingga sulit untuk menjerat pelaku yang berada dibelakang kasus pembalakan liar.

Prektek pembalakan liar begitu merugikan keuangan negara dan menimbulkan bencana, di sisi lain pelaku yang ditangkap hanya kelas teri, semacam supir truk, penebang, masyarakat setempat. Sedangkan bila pelaku kelas kakap yang tertangkap yakni cukong kayu atau penyokong dana, hukumannya tidak lebih 1 tahun, bahkan ada yang dibebaskan.

Cukong kayu atau penyokong danalah yang diduga mengoperasikan semua mata rantai bisnis pembalakan liar ini. Dia juga yang melakukan suap kepada oknum penegak hukum dan pengambil kebijakan yang mengeluarkan ijin. Dengan demikian ada pikiran kenapa pelaku seperti cukong kayu atau penyandang dana pembalakan liar dijerat dalam  tindak pidana korupsi.

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK),  ada unsur delik yang berisi  penyalagunaan wewenang sebagai berikut:

  1. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
  2. meyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya;
  3. dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara. 

Pencantuman unsur melawan hukum bersifat formil dan material yang bertujuan untuk memudahkan dalam pembuktian, ternyata dalam praktek penegakan hukum untuk membuktikan ada tidaknya unsur melawan hukum dalam tindak pidana pembalakan liar tidaklah mudah seperti yang diperkirakan. Meski sudah banyak teori dan yurisprudensi tentang ajaran sifat melawan hukum.

Menyadari kelemahan dalam  proses pembuktian tersebut, dari pendapat para yustisiabel timbul pendapat untuk menerapkan “sistem pembalikan beban pembuktian (omkering van de bewujslast). Yang dimaksud ialah tersangka yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah.   

Yang menjadi masalah kemudian, apakah dengan diterapkan sistem pembalikan beban pembuktian, ketentuan undang-undang yang kita anut tetap menganut asas“actus non facit reum nici mens sit rea ”(tidak dipidana tanpa kesalahan).

Menurut Hermin Hadianti Koeswadji asas pembalikan beban pembuktian sangat erat kaitanya dengan tanggungjawab negara moderen terhadap warga negara. Friedmann menghubungkan perkembangan negara moderen ini dengan tanggungjawab negara yang lebih luas, yaitu tanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat (public welfare).  Kerangka pikirnya adalah menunjuk pada perubahan dalam nilai-nilai masyarakat tentang sistem ekonomi yang dianut negaranya, menyebabkam sejumlah perbuatan dinilai sebagai sesuatu yang tercela dan perlu dipidana. Perbuatan ini disebut “economic  crimes” . Dalam hal ini untuk melindungi kepentingan-kepentingan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam delik-delik di KUHP.

Perlindungan warga masyarakat terhadap perbuatan yang merugikan negara dalam arti luas yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Delik-delik baru yang berkembang di banyak kasus pembalakan liar, dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat akan ketersediaan hutan sebagai sumber kehidupan dan kerugian negara secara ekonomi.

Atas delik-delik semacam ini, sebaiknya tidak perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan actus non facit reum nici mens sit rea  dan diterapkan fait materiel ataustrick liability.

Sudah banyak upaya dan cara yang telah dilakukan baik melalui perundang-undangan maupun kerjasama semua pihak baik pemerintah, penegak hukum dan masyarakat dalam pemberantasan pembalakan liar.

Hal yang positif dan sedang ditunggu hasilnya yakni adanya surat ketua Mahkamah Agung RI kepada semua ketua pengadilan tingkat banding dan pertama dari lingkungan peradilan umum dan militer dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan. Intinya, MA pada akhirnya gerah dengan ulah oknum hakim yang membuat putusan sangat ringan terhadap pelaku pembalakan liar, bahkan dibebaskan.

Dengan adannya surat edaran ini, diingatkan agar hakim  memperhatikan sungguh-sungguh pasal 28, 50, 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004, sehingga sanksi yang diberikan dapat memberi efek jera bagi pelaku pembalakan liar. Surat edaran MA ini, dapat dijadikan langkah yang tepat untuk menghukum pelaku ilegal logging yang seberat-beratnya . 
Semoga......

Tentang penulis:
Siti Kotijah SH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Kontak person: 081 347 216635. Email: fafa_law@yahoo.com

Senin, 19 November 2012


       Gaylord Nelson: 

Pencetus Hari Bumi dan Hari Lingkungan Se-Dunia


Hari Lingkungan yang diperingati Se-dunia ini setiap tanggal 5 Juni menurut sejarahnya dicetuskan pada tahun 1972. Salah satu tokoh penting dan berpengaruh kelahiran hari tersebut adalah Gaylord Nelson, seorang senator Amerika Serikat. 

Sebenarnya hari Lingkungan hidup itu tercetus seiring dengan rangkaian dari kegiatan lingkungan yang dilakukan oleh Gaylord Nelson yaitu tepatnya tahun 1970 ketika Gaylord Nelson memproklamasikan hari Bumi (22 April). Jadi, Hari Lingkungan Hidup ada setelah dua tahun sejak adanya Hari Bumi. 


Pada 22 April 1970, sekitar 20 juta warga Amerika turun ke jalanan serta memenuhi sejumlah taman dan auditorium untuk mengkampanyekan kesehatan dan keberlangsungan lingkungan. Ribuan mahasiswa berkumpul menentang kerusakan lingkungan. Kelompok-kelompok yang sudah sejak lama menentang adanya tumpahan minyak di lingkungan, pabrik-pabrik dan pembangkit listrik penyebab polusi, buruknya saluran pembuangan, pembuangan bahan-bahan berbahaya, pestisida, jalan raya, hilangnya hutan belantara, serta semakin punahnya kehidupan liar menyadari adanya kebersamaan atas perjuangan mereka dari masyarakat. 


Hari Bumi pada tahun 1970 juga telah menghasilkan persatuan kalangan politik yang sebenarnya jarang terjadi di Amerika, yang berasal dari kaum republik maupun demokrat, dan berbagai pencampuran kalangan lainnya. Hari Bumi pertama menjadi awal terbentuknya United States Environmental Protection Agency / US EPA (sebuah badan perlindungan lingkungan Amerika) dan juga sebagai langkah awal menuju lingkungan dengan udara dan air yang bersih, serta perlindungan terhadap mahkluk hidup. 


Pemilik nama lengkap Anton Gaylord Nelson sendiri merupakan seorang politikus Amerika dari Wisconsin. Bapak tiga anak ini adalah seorang Demokrat. Nelson lahir pada tanggal 4 Juni 1916 dan meninggal pada tahun 2005 tepatnya tanggal 3 Juli. 


Nelson akan sangat bersemangat dengan sesuatu yang berhubungan dengan lingkungan. Sehingga dia melakukan perjalanan yang dikenal dengan Tour Konservasi bersama Presiden John F Kennedy pada tahun 1963. 


Nelson tumbuh dan dibesarkan di daerah Clear Lake, daerah bagian Wisconsin, Amerika Serikat. Setelah itu dia sekolah di sekolah umum Clear Lake, masih di tempat yang sama. Tahun 1939 Nelson lulus dari universitas yang sekarang dikenal dengan San Jose State University di San Jose, California. Terakhir dia melanjutkan di University of Wisconsin Law School. 

Sebuah apresiasi diberikan kepada Nelson untuk kecintaannya terhadap lingkungan yaitu dengan pengabadian namanya pada sebuah institut lingkungan hidup yang dikenal dengan The Gaylord Nelson Institute for Environmental Studiesdi University of Wisconsin-Madison. 


Selain itu sebuah taman di daerah Apostle Islands National Lakeshore juga dinamai seperti namanya yaitu Governor Nelson State Park. Nelson juga menerima penghargaan berupa Presidential Medal of Freedom pada September 1995 sebagai pengakuan atas semua yang dilakukannya untuk lingkungan. 


Pandangan Nelson lainnya adalah tentang populasi suatu bangsa yang berhubungan erat dengan lingkungan. 
Menurut Nelson stabilitas populasi suatu bangsa merupakan aspek penting dari lingkungan. Semakin besar pendapatan suatu populasi maka akan menjadi masalah yang serius, karena itu kita harus mengatasi masalah populasi. 


1. The Alang - Alang Problem in Indonesia, paper, wasthe Tent Pasific of High School Biology Teaching in Indonesia, Kadarsan & O. Sumarwoto, IUCN Publications, 1968.

Dan salah satu kutipan kata-katanya yang terkenal adalah: "Aku ada untuk lingkungan, namun aku tidak akan pernah membatasi populasi manusia." 

Selain itu Nelson juga menolak saran bahwa pembangunan ekonomi harus didahulukan setelah perlindungan lingkungan. 

Nelson meninggal karena gagal jantung pada usia 89 tahun. Seorang wartawan bernama Bill Christofferson menuliskan biografi tentang dirinya “The Man from Clear Lake” yang diterbitkan pada tahun 2004 oleh University of Wisconsin Press. 

Pada tahun 1990, peringatan Hari Bumi mulai berkembang secara global. Sekitar 200 juta orang dari 141 negara di dunia tergerak untuk mengangkat isu lingkungan dalam skala global. Hari Bumi 1990 pun menjadi titik tolak terlaksananya KTT Bumi 1992 di Rio de Janeiro. 


Tahun 2000 Hari Bumi mendapat bantuan dengan adanya internet untuk menghubungkan para aktivis di seluruh dunia. Pada tanggal 22 April sekitar 5000 kelompok pemerhati lingkungan di seluruh dunia merangkul ratusan juta penduduk di 184 negara yang menjadi rekor baru untuk mengkampanyekan Hari Bumi. 


Berbagai kegiatan diselenggarakan secara bervariasi mulai dari rantaian suara genderang dari desa ke desa di Gabon, Afrika hingga ratusan ribu warga yang berkumpul di National Mall, Washington D.C., Amerika Serikat. 


Hari Bumi tahun 2000an secara keras dan jelas menyerukan pesan bahwa penduduk dunia menginginkan tindakan yang cepat dan tegas untuk penggunaan energi yang bersih dan ramah lingkungan. 


Pejuang lingkungan Otto Sumarwoto (82) tutup usia di Bandung pada selasa, 1 April 2008, sekitar pukul 00.05 wib akibat sakit yang dideritanya. Kemudian dimakamkan di TPU Sirnaraga sekitar pukul 10.00. "Pendekar Lingkungan Hidup" dari UNPAD itu meninggalkan seorang istri Ny Ijah (78), tiga putri dua putra serta tiga orang cucu. Kepergian Otto Sumarwoto merupakan kehilangan yang sangat besar bagi dunia lingkungan hidup. Namun semangat dan karya-karyanya akan terus berjuang untuk melestarikan lingkungan. 


Sumber : HIMPALAUNAS.COM

PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedungsekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.

LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, makalingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupanmasyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.


KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara
lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.


2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.


UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring / perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
b. Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:

1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.

2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.

3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

c. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.

Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d. Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.

e. Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.