Senin, 19 November 2012


PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedungsekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.

LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, makalingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupanmasyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.


KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara
lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.


2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.


UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring / perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
b. Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:

1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.

2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.

3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

c. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.

Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d. Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.

e. Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.




Walhi: Hutan Singkil-Subulussalam Rusak Parah - Serambi Indonesia

Walhi: Hutan Singkil-Subulussalam Rusak Parah
 - Serambi Indonesia

Kerusakan Lingkungan di Indonesia Capai 50%

Andi Aisyah - Okezone
Kamis, 06 September 2012 12:24 wib

Ilustrasi
Ilustrasi
MAKASSAR - Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, mengungkapkan, kerusakan lingkunan di Tanah Air mencapai 40 hingga 50 persen dari luas wilayah yang ada. Kenaikan cukup signifikan itu terjadi sejak memasuki era otonomi daerah, di mana kewenangan penanganan lingkungan ada di pemerintah daerah setempat.

"Perizinan yang dikeluarkan pemda setempat mengancam kerusakan lingkungan. Izin yang dikeluarkan kurang bersahabat dengan upaya pelestarian lingkungan. Justru banyak merusak," ujar Balthasar.

Dia menambahkan, kondisi itu diperparah dengan tidak adanya kekuatan pengendalian lingkungan yang baik. Pasalnya, kemandirian pengurusan masalah lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota dan propinsi nihil.

"Lembaga yang berdiri independen di instasi pemerintah sulit ditemukan. Mereka biasanya hanya melekat sebagai kepala seksi di instansi tertentu. Akibatnya, tingkat Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Indonesia masih rendah. Sebagian besar wilayah propinsi dan kabupaten/kota di Indonesia tidak memenuhi standar lingkungan hidup," jelasnya.

Standar mutu IKLH seharusnya pada kisaran 80 hingga 90 persen. Sayangnya, saat ini masih banyak yang berada di angka 50 persen saja. Untuk itu, dia berjanji mengevaluasi daerah mana saja yang mampu memanfaatkan dana yang dikucurkan KLH.

"Seharusnya, dana itu dimanfaatkan efektif dalam upaya perbaikan lingkungan hidup. Walaupun dana kita hanya Rp800 miliar per tahun, tapi programnya harus jelas. Daerah yang kurang mampu memaksimalkan anggaran akan kami kurangi pengucuran anggarannya,” tuturnya.

Dari KLH tahun 2009 dan 2010 menyebut, IKLH Pulau Sulawesi mempunyai indeks tertinggi sebesar 75,40 persen dan 77,21 persen. Sedangkan IKLH terendah sebesar 54,42 persen dan 59,42 persen.

Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengklaim pemerintahannya propelestrasian lingkungan. Soalnya, pemprov mampu melakukan penghijauan hingga 125 juta pohon dalam tiga tahun terakhir.

"Kami mewajibkan setiap kontraktor yang melaksanakan proyek, melakukan penanaman pohon. Seharusnya KLH mengeluarkan surat edaran agar setiap pelaksanaan proyek oleh para kontraktor atau pengembang harus melakukan penanaman pohon. Kami siap mem-back up KLH," pungkas Syahrul.

(ris)

Sampah Pemicu Kerusakan Lingkungan

 
BERITAJAKARTA.COM — 11-03-2010 18:48

Tingginya volume sampah yang mencapai 6.500 ton per hari, nampaknya menimbulkan ancaman adanya kerusakan lingkungan di wilayah DKI Jakarta. Terlebih jumlah penduduk kian bertambah sehingga tidak menutup kemungkinan volume sampah pun akan turut bertambah. Saat ini, tercatat jumlah penduduk DKI sebanyak 9,7 juta jiwa pada saat malam hari.


Sedangkan di siang hari, jumlahnya bisa mencapai 12,5 juta.

"Sampah menjadi faktor penentu bagi kualitas lingkungan kita. Bukan hanya pada saat ini saja, namun juga pada masa yang akan datang," kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, pada Seminar Manajemen Sampah dan Lingkungan Hidup di Jakarta, di Hotel Grand Cempaka, Kamis (11/3) sore.

Sejatinya Pemprov DKI telah mulai melakukan berbagai penanganan terhadap sampah. Misalnya untuk sampah padat, penanganannya melalui pendekatan kepada masyarakat. Cara lama yang digunakan masyarakat dalam membuang sampah, yakni sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang. Pola ini mulai diubah secara perlahan, yakni Pemprov DKI menekankan cara yang lebih tepat dengan pola 3R yaitu, Reuse (menggunakan kembali), Reduce (Mengurangi), Recycle (daur ulang). Pola ini sudah diterapkan di 700 RW di DKI dan ke depan akan dikembangkan lagi hingga ke seluruh RW di DKI yang mencapai 2.500 RW.

Pemprov DKI juga mengembangkan pengelolaan sampah secara modern. Salah satunya kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam program memproses sampah menjadi energi. Saat ini program tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu proses ujicoba. Untuk tahap awal, energi listrik yang akan dihasilkan sebesar 2 mega watt (MW). Namun nantinya ditargetkan bisa mencapai energi sebesar 26 mega watt. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan. Selain itu masyarakat juga diuntungkan karena punya benefit dari energi yang dihasilkan.

Sedangkan untuk sampah cair, Pemprov DKI kini juga tengah menyiapkan program penanganannya. Ini adalah kelanjutan dari program pengolahan limbah cair di Setiabudi dan Kuningan yang pernah diterapkan beberapa tahun lalu. Program yang dananya mendapat bantuan dari pemerintah Jepang ini akan membuat sistem penanganan limbah cair secara terintegrasi, sehingga mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, masalah sampah memang sengaja diangkat dalam acara diskusi ini. Sebab partainya itu peduli dengan masalah lingkungan khususnya sampah. Dengan volume sampah di DKI Jakarta yang setiap harinya mencapai 6.500 ton, tentu berdampak bagi lingkungan. "Melalui diskusi ini, nantinya diharapkan didapat sebuah hal bermanfaat," katanya.

Taufik juga mengajak seluruh masyarakat mendukung program penanganan sampah. Karena masalah sampah memang bukan hanya menjadi masalah pemerintah semata, melainkan juga masalah seluruh masayarakat. "Kita mengajak seluruh masyarakat menyelesaiakan permasalahan sampah ini secara bersama-sama," pungkasnya.

 
Reporter: purwoko
URL Berita: http://www.beritajakarta.com/berita_detail.asp?nnewsid=37940

Rabu, 14 November 2012

Mengukur Polusi Udara dengan Layang-Layang

Proyek yang diberi nama "Float Beijing" ini tercetus karena kontroversi mengenai perbedaan hasil data statistik polusi udara di Cina.

layanglayang(thinkstockphoto)
Layang-layang merupakan salah satu tradisi kuno di Cina. Namun kini mahasiswa pasca sarjana Cina dan Amerika Serikat menyulap layang-layang menjadi alat modern yang dapat digunakan untuk memantau kualitas udara di langit Beijing.
Proyek yang diberi nama "Float Beijing" tercetus karena dilatarbelakangi kontroversi mengenai perbedaan hasil data statistik polusi udara di Cina yang terjadi beberapa bulan silam.
Layang-layang dicoba diterbangkan ke langit dengan membawa sensor polusi udara dan lampu LED berwarna-warni yang nantinya berfungsi menunjukkan tingkat kualitas udara. Ketika lampu yang menyala hijau artinya kualitas baik, kuning artinya rata-rata, merah menunjukkan tidak sehat, dan merah jambu artinya sangat tidak sehat.
Proyek ini mengalami peningkatan pembiayaan sebesar US$5000 (sekitar Rp 48 juta-an) dan sempat melakukan workshop pertamanya di Beijing pada Agustus silam. "Sensor ini cukup mudah untuk layang-layang sampai ke gunung. Dengan alat tersebut layang-layang membantu kami menemukan tempat terbaik setelah beberapa tes dilakukan," kata Deren Guler, kandidat master dalam bidang desain interaksi nyata di Carnegie Mellon University, Amerika Serikat.
Dalam proyek ini Guler bekerja sama dengan Xiaowei Wang, seorang calon master di bidang arsitektur landscape dari Universitas Harvard. Mereka mencoba mengembangkan layang-layang sebagai langkah solutif untuk memenuhi keinginan Pemerintah Cina untuk menciptakan alat yang dapat membaca polusi udara dengan lebih detail. Akhirnya tercetuslah  proyek "Float Beijing" yang memadukan antara tradisi Cina kuno dengan teknologi modern.
Wang juga mengajak perancang layang-layang lokal untuk ikut berkontribusi membuat rancangan layang-layang. Ajakan yang kemudian disambut antusias oleh para perancang layang-layang.
"Mereka menawarkan kami beberapa rancangan layang-layang dengan hiasan lampu yang mana dapat membantu kami bereksperimen. Dan mereka juga menawarkan untuk menjual modul yang kita miliki," kata Guler.
Workshop pertama di Beijing mengajarkan warga Cina bagaimana memasang sensor polusi udara di layang-layang. Layang-layang ini nantinya bukan hanya mampu mendeteksi dan menampilkan tingkat karbon monoksida dan senyawa organik yang mudah menguap, tetapi juga mengumpulkan dan menyimpan data.
Tak dapat dipungkiri, industrialisasi yang berkembang pesat di Cina membuat kualitas udara semakin buruk. Pemerintah setempat telah berusaha mati-matian untuk memperbaiki kondisi ini sejak Cina ditetapkan menjadi tuan rumah perhelatan Olimpiade Beijing 2008.
Isu ini kian memanas ketika beberapa bulan lalu warga Cina melihat perbedaan besar hasil polusi udara yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat dengan hasil yang dikeluarkan Pemerintah Cina. Hasil yang dikeluarkan Kedubes AS lebih buruk dibanding dari hasil pemantauan yang dilakukan Pemerintah Cina.

(Umi Rasmi. Sumber: Live Science)

Selasa, 13 November 2012


KAMIS, 07 APRIL 2011

Refresing Pemahaman Tentang AMDAL, UKL-UPL dan Perizinan

Diskusi kecil tentang Amdal orang orang disekitar, membuat saya ingin melakukan refresing pemahaman terkait dengan Amdal, UKL-UPL dan Perizinan dilihat dari peraturan yang mendasarinya.

Pertanyaan mendasar tentang Amdal, UKL dan Perizinan minimal dapat dirumuskan sbb :
  1. Apa itu Amdal dan UKL-UPL?
  2. Peraturan yang mengatur tentang Amdal dan UKL-UPL?
  3. Siapa yang wajib memiliki Amdal?
  4. Siapa yang wajib memiliki UKL-UPL?
  5. Bagaimana dengan Usaha/Kegiatan yang tidak wajib Amdal dan UKL-UPL?
  6. Apa Kriteria Dampak Penting?
  7. Apa Kriteria usaha / kegiatan berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal?
  8. Apa Isi Dokumen Amdal?
  9. Aturan yang mengatur tentang Penyusun Amdal?
  10. Hubungan Amdal dan UKL-UPL dengan Perizinan?
  11. Bagaimana Sanksi Pejabat Pemberi Izin?

Apa itu Amdal dan UKL-UPL ?
Definisi Amdal dan UKL-UPL dalam Ketentuan Umum UU No 32 Tahun 2009adalah sebagai berikut :

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal,adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."

"Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."

Peraturan yang mengatur tentang Amdal dan UKL-UPL ?
  1. UU No 32 Tahun 2009, khususnya pada paragraf 5 terkait dengan Amdal (pasal 22 s/d 33) , paragraf 6 terkait dengan UKL-UPL(pasal 34 s/d 35) danparagraf 7 terkait dengan perizinan (pasal 36 s/d 41) . Sedangkan ketentuan pidananya diatur pada pasal 109pasal 110 dan pasal 111;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  3. Peraturan pelaksanaan lainnya dapat dilihat disini
Siapa yang wajib memiliki Amdal ?

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal." [pasal 22 (ayat 1)]

Siapa yang wajib memiliki UKL-UPL?

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL- UPL. [pasal 34 ayat (1)]

Bagaimana dengan Usaha/Kegiatan yang tidak wajib Amdal dan UKL-UPL? 

Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ( SPPL), kecuali kegiatan usaha mikro dan kecil. [pasal 35]

Apa Kriteria Dampak Penting?

Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
  1. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  2. Luas wilayah penyebaran dampak;
  3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
  5. Sifat kumulatif dampak;
  6. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
  7. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. [pasal 22 ayat (2)]
Apa Kriteria usaha / kegiatan berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal?
Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  2. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
  8. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
  9. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. [pasal 23]
Apa Isi Dokumen Amdal?

Dokumen amdal memuat :
  1. Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  2. Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
  3. Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
  4. Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
  5. Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
  6. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.[pasal 25]
Aturan yang mengatur tentang Penyusun Amdal?

Dokumen Amdal disusun oleh Pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat, dan dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa meminta bantuan kepada pihak lain. Penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.[pasal 26 & 27 dan pasal 28]
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)." [Pasal 110]

Hubungan Amdal dan UKL-UPL dengan Perizinan?
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.[Pasal 36]
  2. Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan[pasal 40]
Bagaimana Sanksi Pejabat Pemberi Izin?
Berkaitan dengan Pejabat yang akan menerbitkan Izin Lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang akan menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan Izin Lingkungan, sebaiknya mencermati pasal 111 UU No 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa :

(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Meski ketentuan tentang Izin Lingkungan dan ketentuan pidananya termasuk ketentuan pidana yang mengatur tentang Pejabat Pemberi Izin demikian jelas. Bahkan dinyatakan pula bahwa segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak UU No 32 Tahun 2009 ditetapkan.[pasal 123]

Jelas pula dinyatakan dalam Ketentuan Penutup bahwa UU 32 Tahun 2009 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 3 Oktober 2009) Agar setiap orang mengetahuinya...." [ Pasal 127 ]. Dan Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UU No 32 Tahun 2009 ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU No 32 Tahun 2009 diberlakukan.[ Pasal 126 ].

Namun hingga tulisan ini dibuat 05 April 2011, Peraturan Pemerintah yang diamanatkan pasal 41 UU No 32 Tahun 2009 belum disyahkan. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah." [pasal 41 ].

Dengan belum adanya Peraturan Pemerintah tersebut, maka ketentuan tentang izin Lingkungan dan ketentuan pidananya termasuk ketentuan pidana yang mengatur tentang Pejabat Pemberi Izin, masih mengantung diawan?!. Namun demikian tetap perlu kita cermati sambil menunggu Peraturan Pemerintahnya disyahkan.

Demikian sedikit refresing tentang AmdalUKL-UPL dan Perizinan, untuk melihat lebih detail peraturan yang mengatur dapat anda lihat di halaman lain blog ini terkait dengan Amdal dan UKL-UPL, Standarisasi, Kompetensi dan Sertifikasi, danKetentuan Pidana Lingkungan Hidup.

Semoga bermanfaat.....

SABTU, 21 JANUARI 2012
Corporate Cocial Responsibility (CSR) 

Bukan Sikap "Baik" Perusahaan Tapi Kewajiban 
Perusahaan


Seringkali kita mendengar perusahaan A memberikan bantuan sekian material kepada desa B, C, D dst.... dianggap sebagai sikap baik perusahan, atau bahkan Perusahaan X baru mau memberikan kompensasi jika ada persoalan yang baik itu pelanggaran baku mutu lingkungan hidup atau persoalan sosial lainnya, dan itupun mesti harus di "desakkan" sedemikian rupa, seolah Perusahaan X "terpaksa" memberikan bantuan karena ada "desakan", berupa demonstrasi misalnya......

Apakah demikian seharusnya?.... tentunya tidak demikian, karena perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility dan lebih populer dengan istilah CSR selama ini seringkali dimaknai sebagai sikap baik perusahan terhadap lingkungannya, ternyata tidak demikian adanya karena dari peraturan perundangan yang ada dan saat ini masih berlaku menyebutkan bahwa CSR adalah kewajiban perusahaan dan bahkan jika perusahaan tidak melakukan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Peraturan perundangan mana yang mengatur tentang hal tersebut?

Mari kita lihat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pada Pasal 74 ayat (1) dinyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Untuk lebih jelasnya, saya kutipkan selengkapnya :
TANGGUNG JAWAB
SOSIAL DAN LINGKUNGAN
UU No 40 Tahun 2007)

Pasal 74
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Peraturan yang lebih tegas, dapat kita lihat di UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (pasal 34 ayat (1) UU PM).

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat kutipan berikut :

HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
PENANAMAN MODAL
(UU No 25 Tahun 2007)

Pasal 15

Setiap penanam modal berkewajiban :

a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BadanKoordinasi Penanaman Modal.
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan mana yang mengatur tentang sanksi jika Badan Usaha atau Usaha Perseorangan tidak melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan, dapat dilihat kutipan berikut...


Pasal 34

(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari tulisan diatas, jelas terlihat bahwa Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atauCorporate Social Responsibility dan lebih populer dengan istilah CSR, bukanlah sekedar sikap baik perusahaan tapi memang kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR dan dengan jelas telah diatur sanksi jika tidak melakukan CSR.....

Akhirnya saya berharap tulisan sederhana ini dapat bermanfaat untuk semua fihak....

Referensi :